Penentuan Permodalan Usaha

Materi kedua di bab Persiapan Pendirian Usaha adalah Penentuan Permodalan Usaha. Aspek keuangan penting dalam menjalankan suatu usaha. Untuk dapat mencapai tujuan usaha, anda perlu memperhatikan perencanaan keuangan secara matang yaitu mengenai permodalan.

Modal dibagi menjadi 2, yaitu modal aktif dan modal pasif. Modal aktif berupa tanah, gedung, mesin-mesin, perkakas, bahan baku, bahan penunjang produksi, dan modal uang ( kas, wesel tagih, dan piutang). Modal pasif berupa saham-saham atau hak-hak para pemilik dan pemberi utang yang dinyatakan dalam uang.


Permodalan Koperasi

Untuk menjalankan kegiatan usahanya, koperasi membutuhkan modal usaha yang bersumber dari modal sendiri dan modal pinjaman. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari : 
  • Modal Sendiri, Modal sendiri adalah sumber modal koperasi yang dapat diperoleh dari : 
    • Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota koperasi. 
    • Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak sama yang wajib dibayar oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu.
    • Dana cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang berfungsi untuk pemupukan modal sendiri, pembagian dana kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup biaya apabila koperasi mengalami kerugian. 
    • Hibah, yaitu sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian dan tidak mengikat. 
  • Modal Pinjaman, Modal pinjaman adalah sumber modal koperasi yang berasal dari : 
    • Anggota dan calon anggota koperasi. 
    • Koperasi lainnya atau anggota koperasi lain yang didasari perjanjian kerja antar koperasi. 
    • Bank dan lembaga keuangan non-bank yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. 
    • Penerbitan obligsi dan surat hutang. 
    • Sumber-sumber lain yang sah. 

Permodalan Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV)
Ada 2 sumber permodalan bagi Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV) untuk menjalankan kegiatan usahanya, yaitu dana intern dan ekstern. 

  • Sumber Dana Intern, Sumber dana intern adalah sumber dana yang diperoleh dari dalam perusahaan, yaitu : 
    • laba ditahan, yaitu dana yang diperoleh dari sisa laba yang tidak diambil oleh pemilik perusahaan. 
    • Tabungan pribadi pemilik perusahaan. 
  • Sumber Dana Ekstern, Sumber dana ekstern adalah sumber dana yang di peroleh dari luar perusahaan, antara lain dari bank, lembaga keuangan, non-bank, dan modal ventura. 
    • Bank, saat ini pemerintah melalui bank, sebagai lembaga kecil dalam memperoleh modal usaha dengan cara memberikan fasilitas kredit. Kredit modal usaha yang disediakan tersebut, antara lain Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP). 
      • Kredit Investasi Kecil (KIK), Kredit Investasi Kecil (KIK) adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru. Syarat yang harus di penuhi untuk mendapatkan kredit ini adalah : 

        1. Memiliki izin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP, dan TDP 
        2. Usaha telah berjalan minimal 2 tahun 
        3. Membuat proposal pengajuan kredit 
        4. Berbentuk badan usaha 
        5. Memiliki jaminan 

      • Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), Kredit Modal Kerja Permanen adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi, biaya pengemasan produk, biaya distribusi, atau pembayaran gaji karyawan. KMKP merupakan kredit jangka pendek (umumnya satu tahun). 
Untuk mendapatkan (KIK) dan (KMKP) ini, Anda perlu datang ke kantor cabang bank terdekat dan mengisi formulir serta membawa persyaratan dokumen yang di perlukan, beserta fotocopynya. Dokumen yang diperlukan, antara lain :

  1. Isian lengkap dan ditandatangani. 
  2. Formulir Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) permohon (suami-istri) 
  3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
  4. Fotocopy Izin Tempat Usaha (SITU) 
  5. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 
  6. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 
  7. Foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar (suami-istri) 
  8. Sertifikat Hak Milik ( SHM ) tanah milik atau bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai agunan apabila diperlukan. 
  9. Fotocopy Kartu Keluarga (KK). 
  10. Neraca perusahaan dan perincian laba atau rugi. 
Bank kemudian akan melakukan proses kredit selanjutnya, antara lain sebagai berikut : 

  • Meneliti, Bank kemudian meneliti kelengkapan dokumen 
  • Survei Ke Tempat Usaha, Bank akan meninjau langsung ketempat usaha anda dan melihat kegiatan usaha Anda.
  • Interview atau Wawancara, Bank akan melakukan wawancara terhadap pemohon kredit
  • Analisis Permohinan Kredit, Setelah tiga tahap diatas dilalui, terakhir bank akan melakukan penilian terhadap kredibilitas pemohon kredit 


    • Lembaga-Lembaga Keuangan Nonbank, Pengajuan kredit ke lembaga-lembaga keuangan nonbank pada dasarnya sama dengan pengajuan kredit ke bank. Tetap ada prosedur, peraturan, maupun persyaratannya, hanya saja pengajuan kredit ke lembaga keuangan lebih mudah. 
      • Dasar Hukum, Pada tahun 1973, pemerintah membuat lembaga keuangan nonbank berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan No. kep. 38/MK/1972, pasal 2 yang berisi, antara lain : 
        • Lembaga keuangan nonbank dapat menghimpun sejumlah dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga. 
        • Lembaga keuangan nonbank dapat memberikan kredit utama jangka waktu jangka menengah kepada perusahaan-perusahaan pemerintah atau swasta . 
        • Lembaga keuangan nonbank dapat memberikan penyertaan modal sementara didalam perusahaan atau proyek, sampai sahamnya dapat diperjual belikan di pasar modal. 
        • Lembaga keuangan nonbank dapat bertindak sebagai perantara dari perusahaan di Indonesia dan badan-badan hukum pemerintah untuk mendapatkan sumber permodalan berupa pinjaman dan pernyertaan modal dari dalam dan luar negeri. 
        • Lembaga keuangan nonbank dapat bertindak sebagai perantara dalam melakukan joint venture didalam dan diluar negeri. 
        • Lembaga keuangan nonbank dapat bertindak sebagai perantara dalam mendapatkan tenaga kerja ahli dan memberikan nasihat keahlian. 
        • Lembaga keuangan nonbank dapat melakukan usaha lain dibidang keuangan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.


      • Jenis-jenis lembaga keuangan nonbank tersebut, antara lain :
        • Lembaga perantara penerbit dan perdagangan surat berharga (Investment Finance Corporation). Lembaga ini berperan sebagai perantara dan penjamin dalam hal jual beli dan penerbitan surat berharga seperti saham dan obligasi. PT Danareksa, PT Indonesian Investment International
        • Lembaga pembiayaan pembangunan (Development Finace Corporation) Lembaga ini bertugas menghimpun dana-dana dengan cara menerbitkan kertas-kertas berharga untuk disalurkan ke perusahaan-perusahaan yang memerlukan dana untuk membiayai investasi jangka menengah dan panjang. PT Bahana Pembinaan Usaha Indoesia
        • Lembaga keuangan lain, seperti perusahaan asuransi, PT Pegadaian


    • Modal Venture, Modal venture adalah suatu investasi bentuk penyertaan modal yang bersifat sementara kepada perusahaan pasangan usaha (investee company) yang ingin mengembangkan usahanya, tetapi mengalami kesulitan dalam permodalan. Biasanya dana venture ini berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, asuransi, dana pensiun atau reksa dana, bank ivestasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut. 
      • Kriteria Perusahaan, Kriteria perusahaan yang mendapatkan modal venture, antara lain : 
        • Perusahaan yang telah mempunyai pangsa pasar mapan, tetapi perlu mengembangkan fasilitas produksi untuk peningkatan kualitas produk. 
        • Perusahaan yang memiliki pasar yang sedang tumbuh atau memiliki potensi untuk berkembang pesat dimasa depan . 
        • Perusahaan yang akan melakukan ekspansi usaha, tetapi mengalami kesulitan dana. 

      • Dasar Hukum, Berdasarkan keputusan menteri Republik Indonesia nomor.1251/1988, perusahaan modal ventura dapat memberikan bantuan teknis yang di perlukan oleh wirausaha. 

      • Fungsi Modal Ventura, Fungsi modal ventura, antara lain: 
        • Untuk mengembangkan suatu pengembangan / penemuan baru. 
        • Untuk mengembangkan perusahaan yang mengalami kesulitan dana pada tahap awal usaha. 
        • Membantu perusahaan yang sedang berkembang 
        • Membantu perusahaan yang mengalami kemunduran usaha. 
        • Untuk mengembangkan proyek penelitian dan rekayasa. 
        • Untuk mengembangkan berbagai penggunaan teknologi baru atau alih teknologi dalam negeri maupun luar negeri. 
      • Jenis Pembiayaan Modal Ventura, Jenis pembiayaan modal ventura antara lain : 
        • Penyertaan saham, Jenis pembiayaan ini memberikan saham secara langsung kepada calon perusahaan pasangan usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT). perusahaan modal ventura dalam manajemen perusahan pasangan usaha dan mendapatkan imbalan berupa deviden atau capital gain. 
        • Membeli obligasi konversi, Pada jenis pembiayaan ini, calon perusahaan pasangan usaha dari perusahaan modal ventura mengeluarkan surat obligasi atau surat utang kepada perusahaan modal ventura, dengan perjanjian akan dikonversikan atau ditukar menjadi saham atau penyertaan modal pada waktu yang telah disepakati bersama. 
        • Pola bagi hasil, Pembiayaan pada pola bagi hasil perusahaan pasangan usaha memberikan presentase tertentu dari keuntungan kepada perusahaan modal ventura. Pola bagi hasil yang dapat dilakukan, antara lain berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing), berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing), dan berdasarkan perjanjian. 
      • Sumber Modal Venture, Sumber modal venture, antara lain : 
        • Investor perseorangan 
        • Investor institusi 
        • Perusahaan asuransi 
        • Reksadana atau dana pensiun 
        • Lembaga keuangan internasional 

Demikian materi mengenai Penentuan Permodalan Usaha. Selanjutnya saya akan menjelaskan materi mengenai Penentuan Pengurusan Tempat Usaha. Semoga apa yang saya tulis disini dapat bermanfaat bagi anda semua.

GOD BLESS YOU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar