Prosedur Pengurusan Izin Usaha

Bila anda salah satu orang yang sedang mencari materi tentang Kewirausahaan. Disini adalah tempat yang tepat untuk mendapatkan materinya. Disini saya akan menyediakan materi Kewirausahaan kelas 12 untuk kurikulum KTSP.


Dalam materi kewirausahaan kelas 12 ini, bab pertama membahas tentang Persiapan Pendirian Usaha. Pada materi pertama di bab ini saya saya akan menjelaskan tentang Prosedur Pengurusan Izin Usaha. Untuk selengkapnya silahkan di simak.


Surat Izin usaha
Surat Izin Usaha adalah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi dan melindungi pengelolaan usaha. Surat Izin Usaha terdiri dari : 
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin HO (Hinder Ordonantie)/(Lingkungan/Surat Ijin Gangguan) SITU merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. HO adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan. 
  • SITU/HO umumnya dikeluarkan oleh Pemda Tk 1 dan Tk 2.

Prosedur mendapatkan SITU dan HO :
  1. Membuat surat izin tetangga, Izin kepada tetangga terdekat dengan diketahui oleh ketua RT/RW setempat.
  2. Membuat surat keterangan domisili perusahaan, lokasi usaha harus didaftarkan ke lingkungan setempat dengan meminta formulir ke ketua RT.

Dokumen yang diperlukan untuk membuat SITU/HO :
  • Foto copy KTP 
  • Foto pemohon 3x4 2 buah 
  • Formulir isian lengkap yang sudah ditandatangani 
  • Foto copy pembayaran PBB 
  • Foto copy IMB 
  • Foto copy sertifikat tanah 
  • Denah lokasi 
  • Surat persetujuan dari masyarakat diketahu Kades dan Camat 
  • Rekomedasi dari Camat 
  • Izin sewa/kontrak 
  • Surat keterangan domisili perusahaan 
  • Foto copy akta pendirian perusahaan yang berbadan hokum 
  • Berita acara pemeriksaan lapangan

Membuat Nomor Rekening Perusahaan
  • Membuat rekening atas nama perusahaan 
  • Melakukan setoran modal sesuai proporsi 
  • Menyerahkan bukti setoran ke pihak notaris

Membuat Nama, Logo dan Merek Perusahaan
Meliputi : 
  • Nama perusahaan 
  • Logo perusahaan 
  • Alamat perusahaan 
  • Kartu nama dan slogan 
  • Kop surat dan dokumen lainnya 
  • Stempel perusahaan 
  • Maksud dan tujuan perusahaan 
  • Jumlah modal usaha 
  • Susunan direksi dan komisaris (PT)

Membuat NPWP
Pada umumnya yang diwajibkan di daftar dan mendapatkan NPWP adalah : 
  • Badan yang memiliki subyek pajak penghasilan yaitu PT, CV, Firma, BUMN/BUMD 
  • Orang perorangan/pribadi wajib pajak yang mempunyai penghasilan netto di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) 

Membuat Akta Pendirian Perusahaan
Dalam pembentukan usaha harus membuat kesepakatan tertulis dengan mitra usaha anda. Tujuannya adalah : 
  • Menghindari perselisihan di kemudian hari 
  • Memberikan kejelasan status kepemilikan perusahaan 
  • Mencantumkan nilai saham agar anda mengetahui nilai asset anda 
  • Mengetahui besarnya modal yang harus di setor

Membuat SIUP
SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha dibidang perdagangan dan jasa. 

Beberapa keuntungan dengan memiliki SIUP adalah :
  • Mendapat jaminan perlindungan hukum untuk kelangsungan dan kepastian usaha 
  • Mempermudah dalam proses pengajuan kredit kepada perbankan/lembaga keuangan 
  • Bukti memiliki dan menjalankan usaha bila akan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga 
  • Mendapat prioritas pembinaan dari instansi pemerintah yang menangani pembinaan usaha kecil.
Tata cara memperoleh SIUP adalah : 
  1. Datang ke Bag. Urusan Perizinan, Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah TK 1 atau TK 2 
  2. Mengisi dan mengajukan Surat Pengajuan Izin (SPI) dengan melampirkan syarat :
  • Foto copy akta notaries tentang pendirian usaha 
  • Foto copy dari pemilik perusahaan 
  • Pas poto dari pemilik perusahaan 4 lembar, ukuran 3 x 4 cm 
  • Menyerakan kembali formulir danpersyaratan lainnya kepada petugas bagian perizinan. 

Beberapa hal yang harus dilakukan bila seorang pengusaha menerima SIUP :
  • SIUP asli atau foto copy dipajang ditempat usaha 
  • Cantumkan nomor SIUP pada kop surat, faktur, papan nama perusahaan, dll. 
  • Laporkan perkembangan usaha secara tertulis dan berkala pada pejabat terkait 
  • Berikan informasi atau data kepada pejabat terkait yang membutuhkan. 

Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Setelah memiliki SIUP dan NPWP, wirausaha bisa mendaftarkan perusahaannya ke Deparindag setempat dengan prosedur sebagai berikut : 
  1. Mengisi formulir pendaftaran 
  2. Melampirkan foto copy KTP, NPWP, SIUP dan Akta Pendirian 
  3. Membayar biaya administrasi ke Bank 
  4. Dengan menunjukkan bukti pembayaran, wirausaha dapat mengambil tanda daftar perusahaannya. 

Membuat AMDAL
AMDAL adalah studi mengenai akibat pada lingkungan sebagai akibat aktivitas kegiatan usaha. 
Jenis usaha yang diperkirakan mempunyai pengaruh besar terhadap keseimbangan ekosistem diantaranya : 
  • Jenis usaha pengolahan lahan dan bentang alam 
  • Jenis usaha eksploitasi daya alam baik yang terbaru maupun yang tidak 
  • Jenis usaha yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan social dan budaya 
  • Jenis usaha yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan atau lingkungan cagar budaya
  • Jenis usaha proses dan kegiatan yang pemanfaatanya secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan dan kemerosotan sumber daya alam 
  • Jenis usaha introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewa dan jasa renik 
  • Jenis usaha pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati 
  • Jenis usaha penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk memengaruhi lingkungan 
  • Jenis usaha yang mempunyai resiko tinggi, dan mempengaruhi pertahanan Negara. 

Dokumen yang perlu dipersiapkan dalam mengurus AMDAL adalah : 
  • Foto copy KTP/SIM dari penanggung jawab/pemilik 
  • Foto copy akta pendirian perusahaan 
  • Foto copy SITU 
  • Foto copy NPWP 
  • Foto copy NRP 
  • Foto copy denah, gambar, lokasi perusahaan yang menimbulkan dampat terhadap lingkungan 

Demikian materi tentang Prosedur Pengurusan Izin Usaha. Semoga apa yang saya sampaikan ini dapat bermanfaat bagi anda. Nantikan materi selanjutnya tentang Penentuan Permodalan Usaha. 

GOD BLESS YOU

1 komentar: